SALATIGA- Kegiatan Sidak pengecekan kendaraan Dinas dan pribadi roda dua oleh anggota Denpom IV/3 Salatiga dalam rangka mencegah penggunaan Knalpot Brong dan timbulnya pelanggaran lalulintas dijalan raya di Makodim 0714/Salatiga Jalan Diponegoro No 35 Salatiga.
Pasi Wal Denpom IV/3 Salatiga Kapten Cpm Sarjono menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan kendaraan Dinas maupun pribadi roda dua merupakan bentuk suatu usaha dari satuan dalam mencegah timbulnya pelanggaran Lalin.Kamis(04/01)
"Anggota dilarang mengendarai SPM dengan menggunakan Knalpot Brong dan kami sudah minta ijin dengan Pasiops Kodim 0714/Salatiga untuk melaksanakan pengecekan Knalpot brong atas perintah Komando atas"tegas Kapten Sarjono.
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
Pasi Wal Denpom itu juga berharap agar anggota melengkapi baik itu yang ada di kendaraan dan juga administrasinya kelengkapan suratnya.
Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga Lettu Chk Damirin menambahkan bahwa saat ini sedang musim penghujan, dimana jalanan sangat licin, kendaraan itu tergantung pada pengendara baik tingkat kemanan maupun yang lain perlu di rawat termasuk kondisi Bannya jangan tipis, karena bisa menyebabkan kerawanan kemudian instrumen yang lain apabila mengendarai kendaraan harap berhati-hati sehingga bisa selamat sampai tujuan.
“Kami sudah printahkan Provos dan staf Intel bila masuk di Kodim menggunakan Knalpot Brong dan surat tidak lengkap, akan kami beri sanksi, setiap harinya saya serahkan pengawasan terhadap yang tertua dimasing-masing bagian termasuk Koramil agar dilakukan pencegahan yang bisa mengakibatkan kerugian personil maupun Materil serta pengecekan secara berkelanjutan”, Tutup Pasi Intel.
Bahwa kegiatan pengecekan kendaraan Dinas dan pribadi roda dua anggota Makodim yang dilaksanakan merupakan bentuk langkah dan upaya dari satuan dalam mencegah timbulnya pelanggaran Lalin dan penggunaan Knalpot Brong yang dapat mengganggu masyarakat lain.
Editor:Yudha27_20