SALATIGA - Tiga personel Yonif 410/Alugoro mengajukan pernikahan (Nikah Dinas), bertempat di ruang Staf Intel Korem 073/Makutarama, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu. (01/02/2023).
Nikah Dinas oleh personel TNI adalah salah satu persyaratan yang harus dilalui sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan resmi secara agama.
Dalam pelaksanaannya, pasangan harus melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditentukan. Berkas ini kemudian diperiksa oleh staf administrasi tempat personel bertugas.
Beberapa tahap yang harus dilalui oleh personel yang akan nikah, diantaranya, pengecekan kesehatan calon isteri, pencerahan dari Bintal serta pengisian data (Penelitian Personel).
Selanjutnya mendengarkan arahan dan menjawab beberapa pertanyaan terkait masalah kehidupan rumah tangga.
Kapenrem 073/Makutarama Mayor Inf Masrokan ditempat terpisah mengatakan, bahwa calon Persit tersebut harus benar-benar siap untuk menjadi seorang istri Tentara (Persit).
"Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan pasangannya untuk melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab TNI yang cukup berat, " paparnya.
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
“Calon Persit harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota TNI, " imbuh Masrokan.
Harus siap menerima resiko menjadi istri anggota TNI karena tidak tentu kapan mereka pulang dikarenakan tugas, ” tutup Masrokan.
Editor : JIS Agung
Sumber : Penrem 073/Mkt